Rabu, 15 April 2009

Para Hansip sedang istirahat menunggu perhitungan surat suara.

Setelah semua jalanya pemilihan selesai, para saksi tandatangan kertas Laporan saksi.
Setelah surat suara sah/tidak sah ditulis di kertas C2. O leh petugas TPS.
Skitar jam 13.00 WIB anggota TPS melakukan penghitungan surat suara. Dengan dihadiri para saksi.

Ditengah jalanya pencontrengan kepala Desa Limbangan mengunjungi Tps-tps, untuk mengecek jalanya acara pencontrengan, beserta petugas kepolisian.

sehabis memasukan surat suara kedalam kotak suara, jarai tangana kita dikasih tinta, sebagai tanda bukti, bahwa orang tersebut sudah melakukan pencontrengan.

Setelah selesai melakukan pelipetan surat suara, masuka surat suara kedalam kotak suar asesuai dengan warna surat suara.

Sesudah dikasih surat suara kita menuju ke tobong/tempat pencontrengan, lalu kita contreng yang kita pilih, satu persatu. setelah itu lipat kartu suaranya lagi sesuai dengan asalnya.
Sesudah menunjukan surat DPT kita bisa langsung melakukan penconterngan.
JALANNYA PEMILU

Sebelum melakukan pencontrengan, biasnya para warga menunjukan kartu Depetenya terlebih dahulu. sesudah itu baru bisa melakukan pencontrengan.